Laman

Jumat, 25 November 2011

Sholat Tasbih

Salat Tasbih merupakan salat Sunnah yang di dalamnya pelaku salat akan membaca kalimat tasbih (kalimat "Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar") sebanyak 300 kali (4 raka'at masing-masing 75 kali tasbih). Salat ini diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yakni sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Hikmah salat adalah dapat mencegah perbuatan keji dan kemungkaran, tentu saja dari salat tasbih yang dilakukan dengan hati yang ikhlas diharapkan akan dapat pula seseorang yang melakukannya dicegah atau terjaga dari perbuata-perbuatan yang keji lagi mungkar.


Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat akan tetapi yang terpenting adalah dengan niat hanya mengharapkan Ridho Allah Ta'ala semata dengan hati yang ikhlas dan khusyu.


Salat tasbih dilakukan 4 raka'at (jika dikerjakan siang maka 4 raka'at dengan sekali salam, jika malam 4 raka'at dengan dua salam ) sebagaimana salat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
No. Waktu Jml. Tasbih
1 Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat pendek saat berdiri 15 kali
2 Setelah tasbih ruku' (Subhana rabiyyal adzim...) 10 Kali
3 Setelah I'tidal 10 Kali
4 Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal a'la...) 10 Kali
5 Setelah duduk di antara dua sujud 10 Kali
6 Setelah tasbih sujud kedua (Subhana rabiyyal a'la...) 10 Kali
7 Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada raka'at keberapa) 10 Kali
Jumlah total satu raka'at 75
Jumlah total empat raka'at 4 X 75
= 300 kali
[sunting]Perbedaan pendapat ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai salat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka :


Pertama: Salat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi'i. Hadits Rasulullah SAW kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:
"Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan salat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu" (HR Abu Daud 2/67-68)
Ibnu Ma'in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: "Hadis shahih dan bukan dhaif". Ibnu As-Sholah: "Haditsnya adalah Hasan"


Kedua: Salat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: "Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan salat tersebut termasuk Fadhoilul A'maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif."
Ibnu Qudamah berkata: "Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena salat nawafil dan Fadhoilul A'maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih" (Al-Mughny 2/33)


Ketiga: Salat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata: "Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan salat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan salat dalam salat tasbih yang berbeda dengan salat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan salat tasbih tidak kuat".
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan salat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga salat tasbih berbeda gerakannya dengan salat-salat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal salat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang salat tasbih ini.


Kumpulan Salat-Salat Sunnat, Drs. Moh. Rifa'i, CV Toha Putra, Semarang, 1993

Kamis, 17 November 2011

BER"KURBAN" IDUL ADHA MENURUT TUNTUNAN RASUL

Pada dasarnya kurban adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah. Dan hukumnya Wajib bagi yang mampu dalam sabdanya: “man wajada sa’atan falam yudhahh fala yaqrabanna mushallana.( Ahmad bin Hanbal, juz 2 h. 321 dan Ibn Maajah) Barang siapa yg memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati musalla kami
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: tidak ada amalan keturunan Adam yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban sesunggguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat nanti dengan tanduk bulu dan kukunya sesunggguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi yang membuat jiwa merasa senang. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26 Menurut al-Turmuzi hadis ini Hasan Gharib) Bahkan berkurban dilakukan oleh Rasul setiap tahun. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32 Hadis Hasan)
Dalam riwayat lain, kewajiban bagi setiap keluarga di setiap tahun melakukan pemotongan hewan kurban dan ‘atirah (yaitu korban 10 hari pertama bulan rajab), akan tetapi atirah ini sdh mansukh.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 93, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)
‘Atirah sudah dilakukan oleh umat sebelum Islam, lalu setelah muslim seorang sahabat bertanya tentang atirah itu kepada Rasulullah. Jawaban Rasulullah memberikan penjelasan tentang larangan atirah (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 105, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3,)
Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang akan berkurban
a. Kurban harus dilakukan hanya karena Allah
Orang yang berkurban bukan karena Allah, jangankan ridha Allah, mala ia akan mendapatkan laknat Allah . Sabda Rasulullah, Bahwa Allah melaknat org yg melaknat orang tuanya, orang menyembelih kurban bukan karena Allah, dan orang yang berbuat kerusakan di muka bumi serta orang yang memindahkan patok/batas kepemilikan tanah. (Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1567, dan al Nasa’I, juz 7, h. 232)

b. Jumlah hewan kurban
a) 2 ekor domba (1 untuk diri dan keluarga dan 1 untuk umat Islam yang tidak sanggup kurban) Rasulullah melakukan kurban dengan dua ekor domba yang sangat baik kualitasnya dan Rasulullah menyembelihnya sendiri (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz 3, h. 2287, 2289, 2291, Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1556-1557, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26-27. Kualitas hadis ini Hasan Sahih, al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 219-221)
Rasul berkurban dengan 2 ekor, satu ekor untuk dirinya sendiri dan keluarganya, satu ekor untuk umatnya yang tidak sanggup berkurban. Hadis berikut: “Tadhhiyyatun Nabi ‘an nafsihi wa ‘amman lam yudhahhi min ummatihi” (Rasululah senantiasa berkurban setiap tahun dengan 2 ekor domba, satu untuk diri dan keluarganya dan satu untuk umatnya. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31)
b) Satu ekor domba (untuk diri dan keluarga)
Dalam realitasnya, Rasul menuntunkan bahwa Berkurban Satu ekor domba untuk satu orang atas namanya dan keluarganya (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31, Hadis Hasan Sahih)
c) Atau Satu ekor sapi untuk 7 orang bersama-sama (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 98, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 30 Menurut al-Turmuzi hadisnya Hasan Sahih. Itu juga dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 221-222, Malik, al-Muwata’, h. 303)

c. Waktu Kurban
1. setelah melontar jamarat, penyembelihan kurban dilakukan setelah melakukan pelontaran jamarat bagi yang melakukan ibadah haji. (Muslim, Sahih Muslim, juz 2, h. 892)
2. selesai salat ‘id, Bagi yang tidak sedang melakukan ibadah haji Penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai salat ‘id. Dari al-Barra’ saya mendengar Rasulullah saw berkhutbah bahwa pertama kita memulai hari kita ini kita shalat id, kita kembali dan kita berkurban, siapa yang melakukan maka sesungguhnya itulah sunnah kita yang benar. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 369, h. 378, juz 3, h. 2284, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96)
Berdasarkan hadis di atas, Rasul memberikan urutan kurban selesai salat, pulang dan menyembelih kurban. Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum shalat ‘Idil Adhha sama dengan penyembelihan biasa, dan diperintahkan oleh Rasul untuk menggantinya dengan binatang sembelihan lain. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 378. 382, juz 3, h. 2288Muslim, juz 3, h. 1551-1552, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32-33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 222-224)
d. Bacaan yang dibaca Rasululllah ketika berkurban:
Ada beberapa versi do’a yang dibaca Rasul ketika menyembelih hewan kurban:
1. Berdasarkan Riwayat Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 155, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94, Rasul membaca:
.... ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد
2. Dalam riwayat lain dalam hadis Riwayat Abu Daud (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 99)
بسم الله والله اكبر هذا عنى و عمن لم يضح من أمتى
3. Dalam riwayat lain, diawali dengan do’a seperti iftitah “ inni wajjahtu ...sampai akhir baru basmallah dan takbir

e. Distribusi daging hewan kurban
1. Orang yang berkurban boleh mendapatkan maksimal 1/3 bagian sementara yang lainnya dibagikan utk orang yang berhak. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.99)
Ketika banyak orang yang berkurban, maka bagian 1/3 ini dapat dimaknai dengan jumlah untuk konsumsi 10 hari .( al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)

2. Pemilik atau Orang yang berkurban hanya mendapat bagian sekedar konsumsi daging untuk 3 hari, tidak boleh makan daging kurban lebih dari 3 hari.i
Rasulullah melarang kami memakan daging kurban lebih dari 3 hari (Muslim, juz 3, h. 1560-1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 33, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 232-233, Malik, al-Muwata’, h. 302)
Alasan yang diberikan oleh Rasul dapat dilihat dari riwayat lain: Rasululah bersabda Saya melarang lebih dari tiga hari agar ada pemerataan perolehan daging diantara mereka yang lemah atau tidak mampu (Muslim, juz 3, h. 1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h.33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 235-236 dan Malik, al-Muwata’, h. 302)
Dalam riwayat dari ‘Aisyah, Rasul melarang mengambil bagian daging kurban lebih dari kebutuhan 3 hari, ketika yang berkurban sedikit, sementara yang tidak berkurban jumlahnya banyak, lebih baik memberikan kurban kepada orang yang tidak berkurban (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 dan badingakan dengan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 236. Dalam beberapa hadis ada penjelasan tentang “memakan daging kurban nya” ditujukan kepada yang berkurban.
3. Penerima daging kurban pun tidak boleh menerima melebihi konsumsi 3 hari, karena dalam beberapa riwayat lain tanpa kata “nya”, jika dikaitkan dengan alasan Rasul tidak membolehkan orang memakan daging kurban lebih dari 3 hari, maka bukan hanya terbatas pada orang yang berkurban tapi juga bagi yang akan menerima kurban. Tidak menumpuk pada orang tertentu. Sehingga harus ada koordinasi antara panitia kurban ttg penerima daging kurban.
Pengecualian atau rukhshah dari aturan maksimal 3 hari:
a. Ketika kondisi umat Islam banyak yang menyembelih hewan kurban
Dalam suatu riwayat, Rasul memberikan alasan boleh labih dari kebutuhan 3 hari ketika kondisi umat banyak yang kurban.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 100)

b. Bagi yang akan membutuhkan bekal di Perjalanan:
Rasul membolehkan menyimpan daging hewan kurban untuk waktu lebih dari tiga hari untuk bekal di perjalanan jauh (Muslim, juz 3, h. 1562)


f. Penyempurna ibadah kurban
Bagi yang berkurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah dengan cara tidak memotong kuku, kumis, atau rambut, atau bulu ketiak dan alat vital kecuali setelah melakukan kurban (al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213)

g. Berkurban atas nama yang sudah meninggal
Hanya dilakukan ketika ada wasiat, seperti Telah dicontohkan oleh sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, memberikan kurban 2 ekor domba, ketika ditanya, ‘Ali menjawab saya diberi wasiat oleh Rasul utk melakukan kurban atas namanya. Maka saya berkurban satu urtk Rasul. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94)
Ada perbedaan pendapat tentang ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ibn Mubarak : lebih baik diberikan sedekah atas namanya, bukan kurban. Tetapi jika dengan kurban, maka tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.

Dikutip dari: enizar blog