Berikut adalah cara menutup account paypal.
1. Log in ke akun paypal
2. Klik "Profile" pada bagian atas halaman
3. Klik "My Settings" pada kotak "My Setting"
4. Klik "Close Account" pada bagian "Account type" dan ikuti langkah langkah selanjutnya
Berbagi Pengalaman
Fajar Surya Sharing Experiences
Kamis, 03 Januari 2013
Selasa, 02 Oktober 2012
Sholat Istikhaarah
Sholat Istikhaarah adalah
sholat Sunnah dimana Nabi (kedamaian dan keberkahan Allah diperuntukkan
baginya) dijelaskan bagi siapa pun yang ingin melakukan sesuatu tetapi ragu
dalam melakukannya. Pembahasan tentang sholat Istikhaarah ini mencakup 8
(delapan) poin:
1- Definisi
2- Aturan
3- Hikmah dibalik Penetapan tersebut
4- Alasan untuk melakukannya
5- Kapan Istikhaarah harus dimulai
6- Berkonsultasi dengan orang lain sebelum melakukan sholat
istikhaarah
7- Ayat-ayat Al Qur’an apa yang harus dibaca di dalam
istikhaarah
8- Kapan seharusnya do’a-doa harus dibaca?
1 – Definisi
Istikhaarah di dalam bahasa Arab berarti mencari petunjuk untuk
membuat keputusan akan suatu hal tertentu. Disebutkan di dalam bahasa Arab
sebagai Istakhir Allaaha yakhir laka (Carilah petunjuk dari Allaah dan Dia akan
memberikanmu petunjuk akan keputusan yang terbaik/benar). Di dalam terminologi
syari’ah, Istikhaarah berarti mencari petunjuk (untuk keputusan yang
terbaik/benar), seperti., mencari petunjuk yang terbaik menurut Allah dan
paling sesuai dengan pilihan, dengan sholat dan do’a yang disebutkan berkenaan
dengan Istikhaarah.
2 – Peraturan
Para ulama telah sepakat bahwa sholat Istikhaarah itu adalah
Sunnah. Bukti tentang hal tersebut ada dalam hadist yang diriwayatkan oleh
al-Bukhaari dari Jaabir (semoga Allaah senantiasa dengannya) yang mengatakan:
“Rasul Allaah (kedamaian dan keberkahan Allah selalu tercurah
padanya) selalu mengajarkan pada sahabatnya untuk melakukan istikhaarah di
dalam segala hal, seperti beliau biasa mengajarkan mereka surat-surat dari
Qur’aan. Beliau bersabda: “Jika salah satu dari kalian mempertimbangkan akan
suatu keputusan yang hendak dibuat, maka biarkan dia sholat 2 raka’at sebagai
sholat yang tidak diwajibkan, kemudian mengucapkan: Allaahumma inni
astakheeruka bi ‘ilmika wa astaqdiruka bi qudratika wa as’aluka min fadlika, fa
innaka taqdiru wa laa aqdir, wa ta’lamu wa laa a’lam, wa anta ‘allaam
al-ghuyoob. Allaahumma fa in kunta ta’lamu haadha’l-amra (kemudian hal yang
dimaksud harus disebutkan dengan nama) khayran li fi ‘aajil amri wa aajilihi
(or: fi deeni wa ma’aashi wa ‘aaqibati amri) faqdurhu li wa yassirhu li thumma
baarik li fihi. Allaahumma wa in kunta ta’lamu annahu sharrun li fi deeni wa
ma’aashi wa ‘aaqibati amri (or: fi ‘aajili amri wa aajilihi) fasrifni ‘anhu
[wasrafhu ‘anni] waqdur li al-khayr haythu kaana thumma radini bihi (Ya Allah,
aku mohon petunjuk-Mu [di dalam memutuskan pilihan] dengan kebaikan atas
pengetahuan-Mu, dan aku mohon kemampuanmu dengan kebaikan atas kekuasaan-Mu,
dan aku mohon kepada-Mu atas segala Kekuasaan-Mu. Dan mohon kepada-Mu atas
segala Karunia-Mu yang besar. Engkau memiliki kemampuan, sedangkan aku tidak.
Dan Engkau Mengetahui, sedangkan aku tidak. Engkau yang mengetahui segala hal
yang tersembunyi. Engkau mengetahui sesuatu yang tersembunyi. Ya Allaah, Jika
di dalam pengetahuan-Mu, masalah ini (kemudian harus disebutkan namanya) adalah
baik bagiku baik di dunia atau pun di akhirat (atau: di dalam agamaku, mata
pencaharianku dan urusanku), kemudian mentakdirkannya bagiku, membuatnya mudah
bagiku, dan memberkatinya bagiku. Dan jika di dalam pengetahuan-Mu adalah buruk
bagiku dan bagi agamaku, mata pencaharianku dan urusanku (atau: bagiku baik di
dunia mau pun di akhirat), maka jauhkanlah aku darinya, [dan jauhkanlah hal itu
dariku], dan takdirkan bagiku kebaikan dimana pun itu terjadi dan buatlah aku
menyenanginya).”
Diriwayatkan oleh al-Bukhaari di beberapa tempat di dalam
Saheeh-nya (1166).
3 – Hikmah dibalik Penetapan tersebut:
Alasan mengapa Istikhaarah ditetapkan adalah bahwa hal tersebut
tunduk kepada perintah Allaah dan demonstrasi praktis bahwa seseorang tidak
memiliki daya dan kekuatan sendiri. Hal ini berarti bahwa kembali ke Allaah dan
mencari cara untuk mengkombinasikan kebaikan di dunia ini dan hari kemudian.
Untuk mencapai hal tersebut, seseorang harus mengetuk pintu Sang Raja, Allaah,
segala Puji bagi-Nya, dan tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat dalam hal
ini selain sholat dan doa, karena berhubungan dengan menyegani Allaah,
memuji-Nya dan mengekspresikan kebutuhan seseorang akan Dia. Kemudian setelah
sholat istikhaarah seseorang harus melakukanya yang menurutnya adalah terbaik.
4 – Alasan melakukannya:
Di dalam kondisi apa seseorang harus melakukan sholat
istikhaarah? Ke-empat mahzab setuju bahwa istikhaarah dirumuskan bilamana
seseorang tidak tahu keputusan terbaik apa yang harus diambilnya. Dalam hal
dimana diketahui apakah hal tersebut baik atau buruk, seperti tindakan
beribadah, melakukan perbuatan baik, dosa atau tindakan-tindakan setan, tidak
dibutuhkan sholat istikhaarah dalam kasus ini. Tetapi jika seseorang ingin
mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu, seperti apakah harus pergi
Haji tahun ini, karena terdapat kemungkinan menghadapi musuh atau kesengsaraan,
atau harus pergi dengan orang tertentu atau tidak, maka dia boleh melakukan
sholat istikhaarah berkaitan dengan beberapa keputusan. Tetapi tidak ada tempat
untuk Istikhaarah ketika muncul hal-hal yang diwajibkan, haram atau makruh.
Lebih kepada Istikhaarah diperuntukkan untuk melakukan hal-hal yang dianjurkan
atau diperbolehkan.. Istikhaarah tidak dianjurkan untuk hal-hal biasa yang
berkenaan dengan hal-hal yang dianjurkan, tetapi lebih harus dilaksanakan di
dalam kasus terdapat suatu konflik, misalnya, ketika seseorang harus memilih
dua hal dan harus memutuskan hal mana yang harus dimulai terlebih dahulu atau
mana yang harus tidak dilakukan. Berkenaan dengan hal-hal yang diperbolehkan,
dia boleh melakukan sholat Istikhaarah sebagai suatu hal yang biasa dilakukan.
5 – Kapan harus seseorang harus memulai sholat Istikhaarah?
Seseorang yang ingin melakukan sholat Istikhaarah harus memiliki
pikiran yang terbuka, dan tidak memutuskan pada satu aksi tertentu. Suatu frasa
”Jika salah seorang dari kamu sengaja” mengindikasikan bahwa Istikhaarah harus
dilaksanakan ketika seseorang mulai berpikir akan hal tersebut, ketika melalui
berkahnya sholat dan doa, apa yang baik akan menjadi jelas baginya, berbeda
dengan ketika ide telah mengambil akarnya dan pemecahannya untuk permasalahan
tersebut, di dalam hal inklinasinya akan mencakrukannya, dan ada ketakutan akan
adanya hikmah yang mungkin tidak berlaku karena dia cenderung melakukan suatu
hal yang telah dia putuskan untuk melakukannya. Ini mungkin berarti dengan
keputusan yang dihasilkan, karena melalui hal yang tidak penting. Dan seseorang
harus tidak melakukan sholat istikhaarah kecuali ketika dia telah memutuskan
sesuatu tetapi tidak memiliki kecenderungan yang kuat ke arah tersebut. Jika
tidak, jika seseorang melakukan sholat Istikhaarah untuk setiap pikiran yang
terlintas dalam benaknya, dia tidak akan pernah berhenti dan dia akan membuang
seluruh waktunya untuk melakukan hal tersebut.
6 – Berkonsultasi dengan lainnya sebelum melakukan sholat istikhaarah
Al-Nawawi mengatakan: Adalah dianjurkan, sebelum melakukan
sholat istikhaarah, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan seseorang yang
dikenal baik, perhatian dan memiliki pengalaman, dan seseorang yang dapat
dipercaya berkenaan dengan komitmen dan pengetahuan keagamaannya. Allaah
berfirman (yang artinya):
“dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tersebut”
[Aal ‘Imraan 3:159]
7 – Apa yang harus dibaca di dalam Salaat al-Istikhaarah
Terdapat tiga pendapat tentang apa yang harus dibaca di dalam
Sholat al-Istikhaarah:
(a) Imam Hanafi, Maliki, dan Shaafe’i mengatakan bawah
dianjurkan, setelah membaca surat al-Faatihah, untuk membaca surat Qul yaa
ayyuha’l-kaafiroon di raka’at pertama dan Qul huwa Allaahu ahad di raka’at
kedua. Al-Nawawi mengatakan, penjelasan akan alasan tersebut adalah: Sangat
tepat untuk membaca surat-surat ini di dalam sholat, untuk memperlihatkan
ketulusan dan ekspresi kamu untuk menyerahkan urusanmu kepada Allaah. Mereka
mengatakan bahwa juga diperbolehkan untuk menambah surat-surat lain dari
Al-Qur’an dimana konteksnya berhubungan dengan ide membuat suatu pilihan atau
keputusan.
(b) Beberapa Salaf mengatakan bahwa di dalam sholat istikhaarah
sangat baik untuk menambahkan, setelah membaca al-Faatihah, ayat-ayat berikut
di dalam raka’at pertama:
“Dan Tuhan-mu menciptakan dan memilih apa yang Dia Kehendaki.
Bagi mereka (manusia) tidak ada pilihan. Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi Dia
dari apa yang mereka persekutukan (sebagai rekan-Nya).
Dan Tuhan-mu mengetahui apa yang disembunyikan dalam dada mereka
dan apa yang mereka nyatakan.
Dan Dia-lah Allaah; Laa ilaaha
illa Huwa (tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia), segala puji
bagi-Nya di dunia dan di akhirat, dan baginya segala penentuan dan kepada-Nya
kamu dikembalikan.”
[al-Qasas 28:68-70]
[al-Qasas 28:68-70]
Dan ayat-ayat berikut di raka’at kedua:
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mukmin dan perempuan
yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah Menetapkan suatu ketetapan, akan
ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan
kesesatan yang nyata.”
[al-Ahzaab 33:36 – intepretasi dari arti]
(c) Imam Hanbali dan beberapa fuqaha’ tidak mengatakan bahwa
beberapa ayat tertentu harus dibaca ketika melakukan sholat Istikhaarah.
8 – Kapan seseorang harus sholat Istikhaarah
Imam Hanafi, Maaliki, Shaafe’i dan Hanbali menyatakan bahwa do’a
harus dibacakan segera setelah sholat selesai. Hal ini berhubungan dengan apa
yang tercantum di dalam hadist yang diriwayatkan dari Rasul Allaah (kedamaian
dan keberkahan Allah baginya). Lihat al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah, bagian 3, hal.
241.
Shaykh al-Islam Ibn Taymiyah mengatakan di dalam al-Fataawa
al-Kubra: Bag. 2, hal. 265 Pertanyaan yang berkenaan dengan Do’a
al-Istikhaarah: haruskan doa ini dibaca selama sholat atau setelah mengucapkan
salaam? Jawabannya adalah hal ini diperbolehkan untukmembaca do’a istikhaarah
sebelum dan sesudah salaam, apakah kamu sholat al-istikhaarah atau sholat
lainnya. Membaca do’a sebelum salaam adalah lebih utama, sebagaimana Nabi
(kedamaian dan keberkahan Allah baginya) biasa membaca banyak do’a sebelum
mengucapkan salaam, dan sebenarnya para pemuja sebelum mengucapkan salaam masih
dalam keadaan sholat, sehingga lebih baik membaca do’a sesudahnya.
Dan Allaah mengetahui yang terbaik
sumber: islamqa
Jumat, 28 September 2012
Jardin Du Luxemburg Paris (Sept 2012)
Jardine Du Luxemburg Paris adalah taman di pusat kota Paris. Terletak di Arr.5 bedekatan dengan gedung senat dan Universitas Paris Sorbonne. Taman ini sangat luas, cantik, dan banyak sekali dikunjungi turis dari manca negara. Kami berkesempatan mengunjungi taman ini saat kunjungan ke Paris September 2012 lalu. Berikut photo-photo yang sempat kami abadikan disana.
Jardin du Luxemburg Sept 2012
Paris Jardin du Luxemburg Sept 2012
Jardin du Luxemburg September 2012 Paris
Jardin du Luxemburg Paris, Sept 2012
Paris Jardin du Luxemburg Sept 2012
Kamis, 27 September 2012
Perizinan Usaha Kecil
Prosedur Perizinan Usaha Kecil
Dear tim, saya mau menanyakan mengenai perizinan usaha. Saya
baru membuka usaha kecil seperti toko kelontong dengan luas ruangan 3x3 meter
persegi. dengan penghasilan per hari Rp50.000. Tempat usaha tersebut saya
kontrak dari pemilik tanah. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya harus
melaporkan/mendaftarkan tempat usaha saya itu? 2. Bagaimana dengan perizinan
untuk pembuatan akta usahanya? Apakah saya perlu untuk meminta bukti IMB dari
si pemilik tanah tadi? Mohon bantuan informasinya, thanks.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami
mengambil asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah bentuk usaha
perusahaan perorangan ("Perusahaan Perorangan").
1. Sebelum melakukan
pendaftaran tempat usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik berupa
perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari
perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. BerdasarkanPasal 1554
jo Pasal 1560 KUHPer, Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan
objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan
tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa.
Apabila Anda sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian
sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi
sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada Anda.
b. Izin Mendirikan Bangunan ("IMB")
Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di Provinsi Jakarta,
maka berdasarkan Pasal 2
Kepgub 76/2000, setiap kegiatan yang akan membangun
bangunan/bangunan-bangunan wajib memiliki IMB. Permohonan IMB ini dapat
diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Suku Dinas untuk :
a. Bangunan Rumah Tinggal;
b. Bangunan Bukan Rumah Tinggal;
c. Bangunan-Bangunan.
Perlu diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik tanah dapat
digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun rumah tinggal.
Apabila perjanjian sewa dan IMB yang ada sudah
sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha, maka Anda dapat melaporkan tempat
usaha yang Anda miliki lakukan kepada Pihak Kelurahan setempat.
2. Perizinan
Kegiatan Usaha
Dengan
asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah Perusahaan Perorangan, maka
berdasarkan Pasal 1624 KUHPer,
persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak
disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa
perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan
Peorangan tidak diperlukan adanya akta perusahaan.
Lebih lanjut terkait
perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut :
1. Tanda
Daftar Perusahaan ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun yang dimaksud dengan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007,
diatur bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk :
a. Perseroan
Terbatas;
b. Koperasi;
c. Persekutuan
Komanditer (CV);
d. Firma
(Fa);
e. Perorangan;
f. Bentuk
Lainnya; dan
g. Perusahaan
Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor
Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia
Sebagai
asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari
bentuk usaha yang diatur dalam Pasal
2 ayat (1) Permendag 37/07, maka daftar perusahaan wajib untuk
dilaksanakan. Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan
kecil, maka berdasarkanPasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk
mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan
kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan
kecil tersebut menghendaki.
Lebih
lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1. Perusahaan
yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi,
pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2. Perusahaan
yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
3. Perusahaan
yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari
pemiliknya.
Apabila perusahaan yang
akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dihendaki untuk kepentingan
tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.
2. Surat Izin
Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap
Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki
SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a. Usaha
Perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga
terdekat; dan
c. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan
Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh
Perusahaan tersebut.
Permohonan
SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat
permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai
yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama
pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
4. Izin
Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009,
yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan
kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen persyaratan Izin Gangguan
yaitu sebagai berikut :
a. Formulir
Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i)
Nama Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan;
(ii)
Nama Perusahaan;
(iii)
Alamat Perusahaan;
(iv)
Bidang usaha/kegiatan;
(v)
Lokasi Kegiatan;
(vi)
Nomor Telepon perusahaan;
(vii) Wakil
Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii) Ketersediaan sarana dan prasarana
teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix)
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi
ketentuan perundang-undangan
b. Foto
copy KTP Pemohon;
c. Foto
copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d. Foto
copy NPWP;
e. Apabila
pemohon adalah pemilik tempat usaha, maka dokumen yang wajib dilampirkan
adalah:
(i)
Foto copy Akta Perusahaan (apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii)
Foto copy PBB terakhir
(iii)
Foto copy Surat Kepemilikan tanah;
(iv)
Foto copy IMB/IPB/KRK.
f. Apabila
pemohon adalah penyewa tempat usaha, maka dokumen yang diwajibkan adalah surat
perjanjian sewa dengan pemilik tempat usaha.
g. Surat
Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Izin Gangguan ini diberikan
oleh Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta pemberian izin gangguan
merupakan kewenangan Gubernur.
Ketentuan mengenai
besarnya retribusi Izin Gangguan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta diatur
berdasarkan Pasal 13 (a) Perda
1/2006.
Dasar
hukum:
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009");
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah ("Permendagri 27/2009");
6. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2006 tentang
Retribusi Daerah ("Perda 1/2006").
7. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 tahun
2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan
Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
("KepGub 76/2000")
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari
Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Harga
|
TDP PMA
|
Rp. 2.500.000,-
|
TDP PT Lokal
|
Rp. 1.600.000,-
|
|
Lama proses
|
: 10 hari kerja
|
Catatan :
Pengurusan biasa & jalur cepat
dengan harga yang berbeda
Cara Memperoleh SIUP
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di
bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik
perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :
1. Pertama harus memiliki HO
2. Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar)
3. Melengkapi dokumen pendukung berupa :
- pas
foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
- fotocopy
KTP pemilik
- fotocopy
akta pendirian / akta notaris
- fotocopy
HO tetap
4. Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya
administrasi (BAP) pada bank yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha
adalah sebaga berikut :
- perusahaan
kecil (modal dan kekayaan dibawah 25jt) : UJ = 5jt; BAP = 10jt
- Perusahaan
menengah (modal dan kekayaan (modal dan kekayaan antara 25jt - 100jt) : UJ
= 5jt; BAP = 30jt
- Perusahaan
besar (modal dan kekayaan diatas 100jt) : UJ = 70jt; BAP = 60jt
5. Menyerahkan seluruh berkas SPI dan
persyaratan lain sebagaimana telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya
dalam 7 hari setelah penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa
saat petugas survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang
tertulis di SPI
6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
Surat
Izin Gangguan ( HO )
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
- Izin
Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
- Surat
Izin Usaha Perdagangan
- Izin
Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
- Surat
Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas PerizinanDomisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
- Fotokopi
KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen
untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan
gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
- Fotokopi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi
bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan
mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
- Fotokopi
bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang
sah,
- Fotokopi
Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat
pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti
sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
- Denah
letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha
yang jelas
- Izin
Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan
perpanjangan
- Surat
kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
- Persetujuan
dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat
(Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Stopmap snelhelter warna
kuning.
- Lama
Proses : 11 hari
- Syarat
Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
Cara Mengurus Siup
Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan
singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan.
SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan.
Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan
maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar
saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan
adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan
pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak
terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
Sasaran
Obyek : Seluruh
usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan
usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Kategori SIUP
SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar
kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
·
SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki
modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (
di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
·
SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal
disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan
Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
·
SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal
disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan
bangunan )
Manfaat
Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah,
sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor
dan impor
Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP
menjadi salah satu syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan
kabupaten / kota setempat.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui
kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP /
PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- · Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- · Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- · Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- · Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- · Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- · Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan
daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.
Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman
karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga
penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat
izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan
usaha. Salam sukses.
Sumber gambar : http://default.tabloidnova.com/files/article/photo/19502_mengurus%20npwp.jpg
Langganan:
Postingan (Atom)