Prosedur Perizinan Usaha Kecil
Dear tim, saya mau menanyakan mengenai perizinan usaha. Saya
baru membuka usaha kecil seperti toko kelontong dengan luas ruangan 3x3 meter
persegi. dengan penghasilan per hari Rp50.000. Tempat usaha tersebut saya
kontrak dari pemilik tanah. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya harus
melaporkan/mendaftarkan tempat usaha saya itu? 2. Bagaimana dengan perizinan
untuk pembuatan akta usahanya? Apakah saya perlu untuk meminta bukti IMB dari
si pemilik tanah tadi? Mohon bantuan informasinya, thanks.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami
mengambil asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah bentuk usaha
perusahaan perorangan ("Perusahaan Perorangan").
1. Sebelum melakukan
pendaftaran tempat usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik berupa
perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari
perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. BerdasarkanPasal 1554
jo Pasal 1560 KUHPer, Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan
objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan
tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa.
Apabila Anda sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian
sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi
sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada Anda.
b. Izin Mendirikan Bangunan ("IMB")
Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di Provinsi Jakarta,
maka berdasarkan Pasal 2
Kepgub 76/2000, setiap kegiatan yang akan membangun
bangunan/bangunan-bangunan wajib memiliki IMB. Permohonan IMB ini dapat
diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Suku Dinas untuk :
a. Bangunan Rumah Tinggal;
b. Bangunan Bukan Rumah Tinggal;
c. Bangunan-Bangunan.
Perlu diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik tanah dapat
digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun rumah tinggal.
Apabila perjanjian sewa dan IMB yang ada sudah
sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha, maka Anda dapat melaporkan tempat
usaha yang Anda miliki lakukan kepada Pihak Kelurahan setempat.
2. Perizinan
Kegiatan Usaha
Dengan
asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah Perusahaan Perorangan, maka
berdasarkan Pasal 1624 KUHPer,
persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak
disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa
perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan
Peorangan tidak diperlukan adanya akta perusahaan.
Lebih lanjut terkait
perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut :
1. Tanda
Daftar Perusahaan ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun yang dimaksud dengan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007,
diatur bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk :
a. Perseroan
Terbatas;
b. Koperasi;
c. Persekutuan
Komanditer (CV);
d. Firma
(Fa);
e. Perorangan;
f. Bentuk
Lainnya; dan
g. Perusahaan
Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor
Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia
Sebagai
asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari
bentuk usaha yang diatur dalam Pasal
2 ayat (1) Permendag 37/07, maka daftar perusahaan wajib untuk
dilaksanakan. Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan
kecil, maka berdasarkanPasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk
mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan
kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan
kecil tersebut menghendaki.
Lebih
lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1. Perusahaan
yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi,
pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2. Perusahaan
yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
3. Perusahaan
yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari
pemiliknya.
Apabila perusahaan yang
akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk
melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dihendaki untuk kepentingan
tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.
2. Surat Izin
Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap
Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki
SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a. Usaha
Perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga
terdekat; dan
c. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan
Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh
Perusahaan tersebut.
Permohonan
SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat
permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai
yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama
pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
4. Izin
Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009,
yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan
kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen persyaratan Izin Gangguan
yaitu sebagai berikut :
a. Formulir
Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i)
Nama Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan;
(ii)
Nama Perusahaan;
(iii)
Alamat Perusahaan;
(iv)
Bidang usaha/kegiatan;
(v)
Lokasi Kegiatan;
(vi)
Nomor Telepon perusahaan;
(vii) Wakil
Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii) Ketersediaan sarana dan prasarana
teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix)
Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi
ketentuan perundang-undangan
b. Foto
copy KTP Pemohon;
c. Foto
copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d. Foto
copy NPWP;
e. Apabila
pemohon adalah pemilik tempat usaha, maka dokumen yang wajib dilampirkan
adalah:
(i)
Foto copy Akta Perusahaan (apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii)
Foto copy PBB terakhir
(iii)
Foto copy Surat Kepemilikan tanah;
(iv)
Foto copy IMB/IPB/KRK.
f. Apabila
pemohon adalah penyewa tempat usaha, maka dokumen yang diwajibkan adalah surat
perjanjian sewa dengan pemilik tempat usaha.
g. Surat
Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Izin Gangguan ini diberikan
oleh Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta pemberian izin gangguan
merupakan kewenangan Gubernur.
Ketentuan mengenai
besarnya retribusi Izin Gangguan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta diatur
berdasarkan Pasal 13 (a) Perda
1/2006.
Dasar
hukum:
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009");
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah ("Permendagri 27/2009");
6. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2006 tentang
Retribusi Daerah ("Perda 1/2006").
7. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 tahun
2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan
Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
("KepGub 76/2000")
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha
Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan
perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal
dikeluarkan.
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari
Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Harga
|
TDP PMA
|
Rp. 2.500.000,-
|
|
TDP PT Lokal
|
Rp. 1.600.000,-
|
Lama proses
|
: 10 hari kerja
|
|
Catatan :
Pengurusan biasa & jalur cepat
dengan harga yang berbeda
Cara Memperoleh SIUP
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di
bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik
perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan.
SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan
SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor
Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :
1. Pertama harus memiliki HO
2. Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan
Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan
kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki
warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk
jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar)
3. Melengkapi dokumen pendukung berupa :
- pas
foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
- fotocopy
KTP pemilik
- fotocopy
akta pendirian / akta notaris
- fotocopy
HO tetap
4. Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya
administrasi (BAP) pada bank yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha
adalah sebaga berikut :
- perusahaan
kecil (modal dan kekayaan dibawah 25jt) : UJ = 5jt; BAP = 10jt
- Perusahaan
menengah (modal dan kekayaan (modal dan kekayaan antara 25jt - 100jt) : UJ
= 5jt; BAP = 30jt
- Perusahaan
besar (modal dan kekayaan diatas 100jt) : UJ = 70jt; BAP = 60jt
5. Menyerahkan seluruh berkas SPI dan
persyaratan lain sebagaimana telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya
dalam 7 hari setelah penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa
saat petugas survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang
tertulis di SPI
6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
Surat
Izin Gangguan ( HO )
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie)
adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan
atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini
Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh
Dinas
Perizinan Domisili
Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini
sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap
daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin
Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak
mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari
usaha yang dilakukan.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi
pengusaha atau badan
usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat
untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
- Izin
Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
- Surat
Izin Usaha Perdagangan
- Izin
Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
- Surat
Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas
PerizinanDomisili Usaha di
tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan
melengkapi persyaratan sebagai
berikut ini:
- Fotokopi
KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen
untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan
gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
- Fotokopi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi
bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan
mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
- Fotokopi
bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang
sah,
- Fotokopi
Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat
pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti
sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
- Denah
letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha
yang jelas
- Izin
Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan
perpanjangan
- Surat
kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
- Persetujuan
dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat
(Rt, Rw, Lurah dan Camat),
- Stopmap snelhelter warna
kuning.
- Lama
Proses : 11 hari
- Syarat
Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm
dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
Cara Mengurus Siup
Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan
singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan.
SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan.
Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan
maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar
saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan
adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan
pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak
terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
Sasaran
Obyek : Seluruh
usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan
usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Kategori SIUP
SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar
kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
·
SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki
modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (
di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
·
SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal
disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan
Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
·
SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal
disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan
bangunan )
Manfaat
Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :
Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah,
sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor
dan impor
Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP
menjadi salah satu syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan
kabupaten / kota setempat.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui
kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP /
PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- ·
Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum
sebanyak 3 lembar
- ·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3
lembar
- ·
Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- ·
Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- ·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- ·
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan
daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.
Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman
karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga
penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat
izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan
usaha. Salam sukses.
Sumber gambar : http://default.tabloidnova.com/files/article/photo/19502_mengurus%20npwp.jpg