Laman

Selasa, 02 Oktober 2012

Sholat Istikhaarah


Sholat Istikhaarah adalah sholat Sunnah dimana Nabi (kedamaian dan keberkahan Allah diperuntukkan baginya) dijelaskan bagi siapa pun yang ingin melakukan sesuatu tetapi ragu dalam melakukannya. Pembahasan tentang sholat Istikhaarah ini mencakup 8 (delapan) poin:
1- Definisi
2- Aturan
3- Hikmah dibalik Penetapan tersebut
4- Alasan untuk melakukannya
5- Kapan Istikhaarah harus dimulai
6- Berkonsultasi dengan orang lain sebelum melakukan sholat istikhaarah
7- Ayat-ayat Al Qur’an apa yang harus dibaca di dalam istikhaarah
8- Kapan seharusnya do’a-doa harus dibaca?
1 – Definisi
Istikhaarah di dalam bahasa Arab berarti mencari petunjuk untuk membuat keputusan akan suatu hal tertentu. Disebutkan di dalam bahasa Arab sebagai Istakhir Allaaha yakhir laka (Carilah petunjuk dari Allaah dan Dia akan memberikanmu petunjuk akan keputusan yang terbaik/benar). Di dalam terminologi syari’ah, Istikhaarah berarti mencari petunjuk (untuk keputusan yang terbaik/benar), seperti., mencari petunjuk yang terbaik menurut Allah dan paling sesuai dengan pilihan, dengan sholat dan do’a yang disebutkan berkenaan dengan Istikhaarah.
2 – Peraturan
Para ulama telah sepakat bahwa sholat Istikhaarah itu adalah Sunnah. Bukti tentang hal tersebut ada dalam hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhaari dari Jaabir (semoga Allaah senantiasa dengannya) yang mengatakan:
“Rasul Allaah (kedamaian dan keberkahan Allah selalu tercurah padanya) selalu mengajarkan pada sahabatnya untuk melakukan istikhaarah di dalam segala hal, seperti beliau biasa mengajarkan mereka surat-surat dari Qur’aan. Beliau bersabda: “Jika salah satu dari kalian mempertimbangkan akan suatu keputusan yang hendak dibuat, maka biarkan dia sholat 2 raka’at sebagai sholat yang tidak diwajibkan, kemudian mengucapkan: Allaahumma inni astakheeruka bi ‘ilmika wa astaqdiruka bi qudratika wa as’aluka min fadlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdir, wa ta’lamu wa laa a’lam, wa anta ‘allaam al-ghuyoob. Allaahumma fa in kunta ta’lamu haadha’l-amra (kemudian hal yang dimaksud harus disebutkan dengan nama) khayran li fi ‘aajil amri wa aajilihi (or: fi deeni wa ma’aashi wa ‘aaqibati amri) faqdurhu li wa yassirhu li thumma baarik li fihi. Allaahumma wa in kunta ta’lamu annahu sharrun li fi deeni wa ma’aashi wa ‘aaqibati amri (or: fi ‘aajili amri wa aajilihi) fasrifni ‘anhu [wasrafhu ‘anni] waqdur li al-khayr haythu kaana thumma radini bihi (Ya Allah, aku mohon petunjuk-Mu [di dalam memutuskan pilihan] dengan kebaikan atas pengetahuan-Mu, dan aku mohon kemampuanmu dengan kebaikan atas kekuasaan-Mu, dan aku mohon kepada-Mu atas segala Kekuasaan-Mu. Dan mohon kepada-Mu atas segala Karunia-Mu yang besar. Engkau memiliki kemampuan, sedangkan aku tidak. Dan Engkau Mengetahui, sedangkan aku tidak. Engkau yang mengetahui segala hal yang tersembunyi. Engkau mengetahui sesuatu yang tersembunyi. Ya Allaah, Jika di dalam pengetahuan-Mu, masalah ini (kemudian harus disebutkan namanya) adalah baik bagiku baik di dunia atau pun di akhirat (atau: di dalam agamaku, mata pencaharianku dan urusanku), kemudian mentakdirkannya bagiku, membuatnya mudah bagiku, dan memberkatinya bagiku. Dan jika di dalam pengetahuan-Mu adalah buruk bagiku dan bagi agamaku, mata pencaharianku dan urusanku (atau: bagiku baik di dunia mau pun di akhirat), maka jauhkanlah aku darinya, [dan jauhkanlah hal itu dariku], dan takdirkan bagiku kebaikan dimana pun itu terjadi dan buatlah aku menyenanginya).”
Diriwayatkan oleh al-Bukhaari di beberapa tempat di dalam Saheeh-nya (1166).
3 – Hikmah dibalik Penetapan tersebut:
Alasan mengapa Istikhaarah ditetapkan adalah bahwa hal tersebut tunduk kepada perintah Allaah dan demonstrasi praktis bahwa seseorang tidak memiliki daya dan kekuatan sendiri. Hal ini berarti bahwa kembali ke Allaah dan mencari cara untuk mengkombinasikan kebaikan di dunia ini dan hari kemudian. Untuk mencapai hal tersebut, seseorang harus mengetuk pintu Sang Raja, Allaah, segala Puji bagi-Nya, dan tidak ada sesuatu pun yang lebih bermanfaat dalam hal ini selain sholat dan doa, karena berhubungan dengan menyegani Allaah, memuji-Nya dan mengekspresikan kebutuhan seseorang akan Dia. Kemudian setelah sholat istikhaarah seseorang harus melakukanya yang menurutnya adalah terbaik.
4 – Alasan melakukannya:
Di dalam kondisi apa seseorang harus melakukan sholat istikhaarah? Ke-empat mahzab setuju bahwa istikhaarah dirumuskan bilamana seseorang tidak tahu keputusan terbaik apa yang harus diambilnya. Dalam hal dimana diketahui apakah hal tersebut baik atau buruk, seperti tindakan beribadah, melakukan perbuatan baik, dosa atau tindakan-tindakan setan, tidak dibutuhkan sholat istikhaarah dalam kasus ini. Tetapi jika seseorang ingin mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu, seperti apakah harus pergi Haji tahun ini, karena terdapat kemungkinan menghadapi musuh atau kesengsaraan, atau harus pergi dengan orang tertentu atau tidak, maka dia boleh melakukan sholat istikhaarah berkaitan dengan beberapa keputusan. Tetapi tidak ada tempat untuk Istikhaarah ketika muncul hal-hal yang diwajibkan, haram atau makruh. Lebih kepada Istikhaarah diperuntukkan untuk melakukan hal-hal yang dianjurkan atau diperbolehkan.. Istikhaarah tidak dianjurkan untuk hal-hal biasa yang berkenaan dengan hal-hal yang dianjurkan, tetapi lebih harus dilaksanakan di dalam kasus terdapat suatu konflik, misalnya, ketika seseorang harus memilih dua hal dan harus memutuskan hal mana yang harus dimulai terlebih dahulu atau mana yang harus tidak dilakukan. Berkenaan dengan hal-hal yang diperbolehkan, dia boleh melakukan sholat Istikhaarah sebagai suatu hal yang biasa dilakukan.
5 – Kapan harus seseorang harus memulai sholat Istikhaarah?
Seseorang yang ingin melakukan sholat Istikhaarah harus memiliki pikiran yang terbuka, dan tidak memutuskan pada satu aksi tertentu. Suatu frasa ”Jika salah seorang dari kamu sengaja” mengindikasikan bahwa Istikhaarah harus dilaksanakan ketika seseorang mulai berpikir akan hal tersebut, ketika melalui berkahnya sholat dan doa, apa yang baik akan menjadi jelas baginya, berbeda dengan ketika ide telah mengambil akarnya dan pemecahannya untuk permasalahan tersebut, di dalam hal inklinasinya akan mencakrukannya, dan ada ketakutan akan adanya hikmah yang mungkin tidak berlaku karena dia cenderung melakukan suatu hal yang telah dia putuskan untuk melakukannya. Ini mungkin berarti dengan keputusan yang dihasilkan, karena melalui hal yang tidak penting. Dan seseorang harus tidak melakukan sholat istikhaarah kecuali ketika dia telah memutuskan sesuatu tetapi tidak memiliki kecenderungan yang kuat ke arah tersebut. Jika tidak, jika seseorang melakukan sholat Istikhaarah untuk setiap pikiran yang terlintas dalam benaknya, dia tidak akan pernah berhenti dan dia akan membuang seluruh waktunya untuk melakukan hal tersebut.
6 – Berkonsultasi dengan lainnya sebelum melakukan sholat istikhaarah
Al-Nawawi mengatakan: Adalah dianjurkan, sebelum melakukan sholat istikhaarah, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan seseorang yang dikenal baik, perhatian dan memiliki pengalaman, dan seseorang yang dapat dipercaya berkenaan dengan komitmen dan pengetahuan keagamaannya. Allaah berfirman (yang artinya):
“dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tersebut”
[Aal ‘Imraan 3:159]
7 – Apa yang harus dibaca di dalam Salaat al-Istikhaarah
Terdapat tiga pendapat tentang apa yang harus dibaca di dalam Sholat al-Istikhaarah:
(a) Imam Hanafi, Maliki, dan Shaafe’i mengatakan bawah dianjurkan, setelah membaca surat al-Faatihah, untuk membaca surat Qul yaa ayyuha’l-kaafiroon di raka’at pertama dan Qul huwa Allaahu ahad di raka’at kedua. Al-Nawawi mengatakan, penjelasan akan alasan tersebut adalah: Sangat tepat untuk membaca surat-surat ini di dalam sholat, untuk memperlihatkan ketulusan dan ekspresi kamu untuk menyerahkan urusanmu kepada Allaah. Mereka mengatakan bahwa juga diperbolehkan untuk menambah surat-surat lain dari Al-Qur’an dimana konteksnya berhubungan dengan ide membuat suatu pilihan atau keputusan.
(b) Beberapa Salaf mengatakan bahwa di dalam sholat istikhaarah sangat baik untuk menambahkan, setelah membaca al-Faatihah, ayat-ayat berikut di dalam raka’at pertama:
“Dan Tuhan-mu menciptakan dan memilih apa yang Dia Kehendaki. Bagi mereka (manusia) tidak ada pilihan. Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan (sebagai rekan-Nya).
Dan Tuhan-mu mengetahui apa yang disembunyikan dalam dada mereka dan apa yang mereka nyatakan.
Dan Dia-lah Allaah; Laa ilaaha illa Huwa (tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia), segala puji bagi-Nya di dunia dan di akhirat, dan baginya segala penentuan dan kepada-Nya kamu dikembalikan.”
[al-Qasas 28:68-70]
Dan ayat-ayat berikut di raka’at kedua:
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mukmin dan perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah Menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.”
[al-Ahzaab 33:36 – intepretasi dari arti]
(c) Imam Hanbali dan beberapa fuqaha’ tidak mengatakan bahwa beberapa ayat tertentu harus dibaca ketika melakukan sholat Istikhaarah.
8 – Kapan seseorang harus sholat Istikhaarah
Imam Hanafi, Maaliki, Shaafe’i dan Hanbali menyatakan bahwa do’a harus dibacakan segera setelah sholat selesai. Hal ini berhubungan dengan apa yang tercantum di dalam hadist yang diriwayatkan dari Rasul Allaah (kedamaian dan keberkahan Allah baginya). Lihat al-Mawsoo’ah al-Fiqhiyyah, bagian 3, hal. 241.
Shaykh al-Islam Ibn Taymiyah mengatakan di dalam al-Fataawa al-Kubra: Bag. 2, hal. 265 Pertanyaan yang berkenaan dengan Do’a al-Istikhaarah: haruskan doa ini dibaca selama sholat atau setelah mengucapkan salaam? Jawabannya adalah hal ini diperbolehkan untukmembaca do’a istikhaarah sebelum dan sesudah salaam, apakah kamu sholat al-istikhaarah atau sholat lainnya. Membaca do’a sebelum salaam adalah lebih utama, sebagaimana Nabi (kedamaian dan keberkahan Allah baginya) biasa membaca banyak do’a sebelum mengucapkan salaam, dan sebenarnya para pemuja sebelum mengucapkan salaam masih dalam keadaan sholat, sehingga lebih baik membaca do’a sesudahnya.
Dan Allaah mengetahui yang terbaik
sumber: islamqa

Jumat, 28 September 2012

Jardin Du Luxemburg Paris (Sept 2012)

Jardine Du Luxemburg Paris adalah taman di pusat kota Paris. Terletak di Arr.5 bedekatan dengan gedung senat dan Universitas Paris Sorbonne. Taman ini sangat luas, cantik, dan banyak sekali dikunjungi turis dari manca negara. Kami berkesempatan mengunjungi taman ini saat kunjungan ke Paris September 2012 lalu. Berikut photo-photo yang sempat kami abadikan disana.

Jardin du Luxemburg Sept 2012

Paris Jardin du Luxemburg Sept 2012

Jardin du Luxemburg September 2012 Paris

Jardin du Luxemburg Paris, Sept 2012

Paris Jardin du Luxemburg Sept 2012





Kamis, 27 September 2012

Perizinan Usaha Kecil


Prosedur Perizinan Usaha Kecil
Dear tim, saya mau menanyakan mengenai perizinan usaha. Saya baru membuka usaha kecil seperti toko kelontong dengan luas ruangan 3x3 meter persegi. dengan penghasilan per hari Rp50.000. Tempat usaha tersebut saya kontrak dari pemilik tanah. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya harus melaporkan/mendaftarkan tempat usaha saya itu? 2. Bagaimana dengan perizinan untuk pembuatan akta usahanya? Apakah saya perlu untuk meminta bukti IMB dari si pemilik tanah tadi? Mohon bantuan informasinya, thanks.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami mengambil asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah bentuk usaha perusahaan perorangan ("Perusahaan Perorangan").

1.    Sebelum melakukan pendaftaran tempat usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan:

a.     Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. BerdasarkanPasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila Anda sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada Anda.

b.     Izin Mendirikan Bangunan ("IMB")

Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di Provinsi Jakarta, maka berdasarkan Pasal 2 Kepgub 76/2000, setiap kegiatan yang akan membangun bangunan/bangunan-bangunan wajib memiliki IMB. Permohonan IMB ini dapat diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Suku Dinas untuk :
a.      Bangunan Rumah Tinggal;
b.      Bangunan Bukan Rumah Tinggal;
c.      Bangunan-Bangunan.
        
Perlu diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik tanah dapat digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun rumah tinggal.

Apabila perjanjian sewa dan IMB yang ada sudah sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha, maka Anda dapat melaporkan tempat usaha yang Anda miliki lakukan kepada Pihak Kelurahan setempat.




2.   Perizinan Kegiatan Usaha

Dengan asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah Perusahaan Perorangan, maka berdasarkan Pasal 1624 KUHPer, persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya akta perusahaan.

Lebih lanjut terkait perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut :

1.   Tanda Daftar Perusahaan  ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, diatur bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk :
a.    Perseroan Terbatas;
b.    Koperasi;
c.    Persekutuan Komanditer (CV);
d.    Firma (Fa);
e.    Perorangan;
f.     Bentuk Lainnya; dan
g.    Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia

Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 37/07, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan. Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkanPasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1.    Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2.    Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau         
3.    Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dihendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.

2.   Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban  memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a.   Usaha Perseorangan atau persekutuan;
b.   Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

3.   Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.

4.   Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen persyaratan Izin Gangguan yaitu sebagai berikut :
a.  Formulir Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i)          Nama Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan;
(ii)        Nama Perusahaan;
(iii)      Alamat Perusahaan;
(iv)      Bidang usaha/kegiatan;
(v)      Lokasi Kegiatan;
(vi)      Nomor Telepon perusahaan;
(vii)       Wakil Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii)           Ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix)      Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan    perundang-undangan
b.      Foto copy KTP Pemohon;
c.  Foto copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d.      Foto copy NPWP;
e.  Apabila pemohon adalah pemilik tempat usaha, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
(i)          Foto copy Akta Perusahaan (apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii)        Foto copy PBB terakhir
(iii)      Foto copy Surat Kepemilikan tanah;
(iv)      Foto copy IMB/IPB/KRK.
f.  Apabila pemohon adalah penyewa tempat usaha, maka dokumen yang diwajibkan adalah surat perjanjian sewa dengan pemilik tempat usaha.
g.      Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.

Izin Gangguan ini diberikan oleh Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Gubernur.

Ketentuan mengenai besarnya retribusi Izin Gangguan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan Pasal 13 (a) Perda 1/2006.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) ("KUHPer");
2.      Undang-Undang Gangguan (Hinderordonanntie) S.1926-226;
3.      Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009");
4.      Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah ("Permendagri 27/2009");
6.      Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah ("Perda 1/2006").
7.      Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("KepGub 76/2000")

Description: http://tamasolusi.files.wordpress.com/2010/02/tdp.jpg?w=144&h=210
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy  NPWP Perusahaan
5. Copy  KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Harga
TDP PMA
Rp. 2.500.000,-
TDP PT Lokal
Rp. 1.600.000,-
Lama proses
: 10 hari kerja
Catatan :
Pengurusan  biasa & jalur cepat dengan harga yang berbeda
Cara Memperoleh SIUP
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :

1. Pertama harus memiliki HO

2. Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar)

3. Melengkapi dokumen pendukung berupa :
  • pas foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
  • fotocopy KTP pemilik
  • fotocopy akta pendirian / akta notaris
  • fotocopy HO tetap
4. Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya administrasi (BAP) pada bank yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha adalah sebaga berikut :
  • perusahaan kecil (modal dan kekayaan dibawah 25jt) : UJ = 5jt; BAP = 10jt
  • Perusahaan menengah (modal dan kekayaan (modal dan kekayaan antara 25jt - 100jt) : UJ = 5jt; BAP = 30jt
  • Perusahaan besar (modal dan kekayaan diatas 100jt) : UJ = 70jt; BAP = 60jt
5. Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyaratan lain sebagaimana telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya dalam 7 hari setelah penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa saat petugas survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang tertulis di SPI

6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.







Surat Izin Gangguan (  HO )
Description: Izin Gangguan

Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Gangguan

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
  • Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
  • Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha

Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas PerizinanDomisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
  2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
  4. Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
  5. Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
  6. Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
  7. Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
  8. Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
  9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
  10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
  11. Stopmap snelhelter warna kuning.
  12. Lama Proses  : 11 hari
  13. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.

Cara Mengurus Siup
Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Sasaran

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori SIUP

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :

·         SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
·         SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
·         SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )
Manfaat

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

  • ·         Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
  • ·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • ·         Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
  • ·         Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
  • ·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • ·         Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses.
Sumber gambar : http://default.tabloidnova.com/files/article/photo/19502_mengurus%20npwp.jpg