Laman

Rabu, 21 September 2011

Hukum Adzan dan Iqomah Ketika Pemakamam

Hukum Adzan dan Iqamat Ketika Pemakaman
Posted on 01/04/2010 by Fadhl Ihsan| Tinggalkan komentar
Soal : Apa hukum adzan dan iqamah ketika menguburkan mayat tepatnya ketika meletakkannya di liang lahat?

Jawab : Tidak diragukan sama sekali bahwa perbuatan itu adalah bid’ah yang mana Allah tidak menurunkan penjelasan tentang itu. Perbuatan itu tidak dinukil dari Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam dan tidak pula dari para sahabat.

Kebaikan hanyalah ketika ittiba’ kepada mereka dan meniti jalan mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta ’ala:

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk Islam di antara Orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah…” (At Taubah : 100)

Dan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa Sallam:

“Barangsiapa mengada-adakan hal baru didalam perkara kami yang tidak ada dalil di dalamnya, maka tertolak.” (Bukhari dan Muslim)

“Barangsiapa mengerjakan apa-apa tanpa adanya perintah dari kami, maka perbuatannya itu tertolak.” (HR. Muslim)

“Seburuk-buruk perkara adalah perkara baru, dan setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya dineraka.” (HR. Muslim dan yang selainnya)

(Syaikh ibnu Baaz, Majmu’ Fatawa, hal. 757)

Sumber: http://ashthy.wordpress.com/2007/03/17/adzan-dan-iqomah-ketika-menguburkan-mayat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar