Laman

Kamis, 17 November 2011

BER"KURBAN" IDUL ADHA MENURUT TUNTUNAN RASUL

Pada dasarnya kurban adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah. Dan hukumnya Wajib bagi yang mampu dalam sabdanya: “man wajada sa’atan falam yudhahh fala yaqrabanna mushallana.( Ahmad bin Hanbal, juz 2 h. 321 dan Ibn Maajah) Barang siapa yg memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati musalla kami
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: tidak ada amalan keturunan Adam yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban sesunggguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat nanti dengan tanduk bulu dan kukunya sesunggguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi yang membuat jiwa merasa senang. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26 Menurut al-Turmuzi hadis ini Hasan Gharib) Bahkan berkurban dilakukan oleh Rasul setiap tahun. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32 Hadis Hasan)
Dalam riwayat lain, kewajiban bagi setiap keluarga di setiap tahun melakukan pemotongan hewan kurban dan ‘atirah (yaitu korban 10 hari pertama bulan rajab), akan tetapi atirah ini sdh mansukh.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 93, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)
‘Atirah sudah dilakukan oleh umat sebelum Islam, lalu setelah muslim seorang sahabat bertanya tentang atirah itu kepada Rasulullah. Jawaban Rasulullah memberikan penjelasan tentang larangan atirah (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 105, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3,)
Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang akan berkurban
a. Kurban harus dilakukan hanya karena Allah
Orang yang berkurban bukan karena Allah, jangankan ridha Allah, mala ia akan mendapatkan laknat Allah . Sabda Rasulullah, Bahwa Allah melaknat org yg melaknat orang tuanya, orang menyembelih kurban bukan karena Allah, dan orang yang berbuat kerusakan di muka bumi serta orang yang memindahkan patok/batas kepemilikan tanah. (Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1567, dan al Nasa’I, juz 7, h. 232)

b. Jumlah hewan kurban
a) 2 ekor domba (1 untuk diri dan keluarga dan 1 untuk umat Islam yang tidak sanggup kurban) Rasulullah melakukan kurban dengan dua ekor domba yang sangat baik kualitasnya dan Rasulullah menyembelihnya sendiri (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz 3, h. 2287, 2289, 2291, Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1556-1557, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26-27. Kualitas hadis ini Hasan Sahih, al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 219-221)
Rasul berkurban dengan 2 ekor, satu ekor untuk dirinya sendiri dan keluarganya, satu ekor untuk umatnya yang tidak sanggup berkurban. Hadis berikut: “Tadhhiyyatun Nabi ‘an nafsihi wa ‘amman lam yudhahhi min ummatihi” (Rasululah senantiasa berkurban setiap tahun dengan 2 ekor domba, satu untuk diri dan keluarganya dan satu untuk umatnya. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31)
b) Satu ekor domba (untuk diri dan keluarga)
Dalam realitasnya, Rasul menuntunkan bahwa Berkurban Satu ekor domba untuk satu orang atas namanya dan keluarganya (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31, Hadis Hasan Sahih)
c) Atau Satu ekor sapi untuk 7 orang bersama-sama (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 98, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 30 Menurut al-Turmuzi hadisnya Hasan Sahih. Itu juga dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 221-222, Malik, al-Muwata’, h. 303)

c. Waktu Kurban
1. setelah melontar jamarat, penyembelihan kurban dilakukan setelah melakukan pelontaran jamarat bagi yang melakukan ibadah haji. (Muslim, Sahih Muslim, juz 2, h. 892)
2. selesai salat ‘id, Bagi yang tidak sedang melakukan ibadah haji Penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai salat ‘id. Dari al-Barra’ saya mendengar Rasulullah saw berkhutbah bahwa pertama kita memulai hari kita ini kita shalat id, kita kembali dan kita berkurban, siapa yang melakukan maka sesungguhnya itulah sunnah kita yang benar. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 369, h. 378, juz 3, h. 2284, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96)
Berdasarkan hadis di atas, Rasul memberikan urutan kurban selesai salat, pulang dan menyembelih kurban. Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum shalat ‘Idil Adhha sama dengan penyembelihan biasa, dan diperintahkan oleh Rasul untuk menggantinya dengan binatang sembelihan lain. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 378. 382, juz 3, h. 2288Muslim, juz 3, h. 1551-1552, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32-33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 222-224)
d. Bacaan yang dibaca Rasululllah ketika berkurban:
Ada beberapa versi do’a yang dibaca Rasul ketika menyembelih hewan kurban:
1. Berdasarkan Riwayat Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 155, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94, Rasul membaca:
.... ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد
2. Dalam riwayat lain dalam hadis Riwayat Abu Daud (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 99)
بسم الله والله اكبر هذا عنى و عمن لم يضح من أمتى
3. Dalam riwayat lain, diawali dengan do’a seperti iftitah “ inni wajjahtu ...sampai akhir baru basmallah dan takbir

e. Distribusi daging hewan kurban
1. Orang yang berkurban boleh mendapatkan maksimal 1/3 bagian sementara yang lainnya dibagikan utk orang yang berhak. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.99)
Ketika banyak orang yang berkurban, maka bagian 1/3 ini dapat dimaknai dengan jumlah untuk konsumsi 10 hari .( al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)

2. Pemilik atau Orang yang berkurban hanya mendapat bagian sekedar konsumsi daging untuk 3 hari, tidak boleh makan daging kurban lebih dari 3 hari.i
Rasulullah melarang kami memakan daging kurban lebih dari 3 hari (Muslim, juz 3, h. 1560-1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 33, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 232-233, Malik, al-Muwata’, h. 302)
Alasan yang diberikan oleh Rasul dapat dilihat dari riwayat lain: Rasululah bersabda Saya melarang lebih dari tiga hari agar ada pemerataan perolehan daging diantara mereka yang lemah atau tidak mampu (Muslim, juz 3, h. 1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h.33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 235-236 dan Malik, al-Muwata’, h. 302)
Dalam riwayat dari ‘Aisyah, Rasul melarang mengambil bagian daging kurban lebih dari kebutuhan 3 hari, ketika yang berkurban sedikit, sementara yang tidak berkurban jumlahnya banyak, lebih baik memberikan kurban kepada orang yang tidak berkurban (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 dan badingakan dengan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 236. Dalam beberapa hadis ada penjelasan tentang “memakan daging kurban nya” ditujukan kepada yang berkurban.
3. Penerima daging kurban pun tidak boleh menerima melebihi konsumsi 3 hari, karena dalam beberapa riwayat lain tanpa kata “nya”, jika dikaitkan dengan alasan Rasul tidak membolehkan orang memakan daging kurban lebih dari 3 hari, maka bukan hanya terbatas pada orang yang berkurban tapi juga bagi yang akan menerima kurban. Tidak menumpuk pada orang tertentu. Sehingga harus ada koordinasi antara panitia kurban ttg penerima daging kurban.
Pengecualian atau rukhshah dari aturan maksimal 3 hari:
a. Ketika kondisi umat Islam banyak yang menyembelih hewan kurban
Dalam suatu riwayat, Rasul memberikan alasan boleh labih dari kebutuhan 3 hari ketika kondisi umat banyak yang kurban.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 100)

b. Bagi yang akan membutuhkan bekal di Perjalanan:
Rasul membolehkan menyimpan daging hewan kurban untuk waktu lebih dari tiga hari untuk bekal di perjalanan jauh (Muslim, juz 3, h. 1562)


f. Penyempurna ibadah kurban
Bagi yang berkurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah dengan cara tidak memotong kuku, kumis, atau rambut, atau bulu ketiak dan alat vital kecuali setelah melakukan kurban (al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213)

g. Berkurban atas nama yang sudah meninggal
Hanya dilakukan ketika ada wasiat, seperti Telah dicontohkan oleh sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, memberikan kurban 2 ekor domba, ketika ditanya, ‘Ali menjawab saya diberi wasiat oleh Rasul utk melakukan kurban atas namanya. Maka saya berkurban satu urtk Rasul. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94)
Ada perbedaan pendapat tentang ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ibn Mubarak : lebih baik diberikan sedekah atas namanya, bukan kurban. Tetapi jika dengan kurban, maka tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.

Dikutip dari: enizar blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar