Laman

Kamis, 19 Juli 2012

Memahami Penentuan Awal Bulan Hijriyah


Pada dasarnya, tak ada ayat al-qur’an yang menyinggung secara jelas dan spesifik atas metode penentuan awal bulan hijriyah. Yang ada hanyalah panduan umum untuk menggunakan matahari dan bulan sebagai patokan dalam mengetahui perputaran waktu (Al-‘Anam: 96, Yunus: 5, Ar-Rohman: 5). Ayat 185 surat Al-Baqoroh yang diduga sebagai landasan penetapan awal bulan Islam (khususnya bulan Ramadlan) sebenarnya sama sekali tidak menyinggung tentang metode penetuan awal bulan dalam Islam, hal ini sedikitnya karena empat alasan:

Pertama: Kata شهد dalam bahasa arab tidak mempunyai arti melihat, tetapi ada di tempat atau tidak bepergian, dan juga mengetahui. Sementara yang mempunyai arti melihat adalah شاهد dengan tambahan alif setelah syin. Bisa juga kata شهد berarti mengetahui, sehingga artinya mengetahui masuknya bulan Ramadlon.[1]

Kedua: Kalimat selanjutnya yaitu فمن كان منكم مريضا أو على سفر menjadi penguat atas kata شهد dengan arti hadir di tempat.[2]

Ketiga: Dan jika saja kata شهد diartikan dengan melihat, maka puasa Ramadan hanya wajib bagi orang yang melihat bulan saja, sedangkan yang lain tidak.[3]

Keempat: ال dalam kata الشهر berfungsi للمعهود السابق (penyebutan sesuatu yang telah lewat), sehingga maksud الشهر dalam ayat tersebut bukanlah bulan muda, melainkan bulan Ramadan.[4]

Oleh karena itu, metode penetapan awal bulan dalam Islam hanya didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, bukan pada Al-Qur’an. Hadist-hadist shahih menetapkan bahwa dalam menentukan awal bulan Hijriyah, khususnya bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dengan salah satu dari tiga metode: pertama melihat hilal (ru’yatul hilal), kedua menyempurnakan bulan yang bersangkutan (ikmal), dan yang ketiga memperkirakan “keberadaan” hilal (dengan ilmu hisab/falak). Hanya saja cara yang terakhir ini masih dipertentangkan oleh para sarjana fiqih Islam.

Perbedaan penentuan awal bulan-bulan hijriyah khususnya pada tiga bulan penting; Ramadlan, Syawwal dan Dzulhijjah, bersumber pada dua pijakan yang dijadikan acuan oleh masing-masing madzhab dalam penetapan awal bulan Islam. Kedua pijakan tersebut adalah:

1. Rukyah al-Hilal (رؤية الهلال)

Rukyah merupakan isim masdar yang berasal dari kata (رأىيرىرؤية) ra’a – yaro – ru’yatan. Artinya melihat, dan objeknya (maf’ul bih) harus berbentuk benda konkrit, dapat dilihat oleh mata kepala. Seperti dalam QS Al-An’am ayat 76-78:

فَلَمَّا جَنَّ عَلَيْهِ اللَّيْلُ رَأَى كَوْكَباً قَالَ هَـذَا رَبِّي فَلَمَّا أَفَلَ قَالَ لا أُحِبُّ الآفِلِينَ (76) فَلَمَّا رَأَى الْقَمَرَ بَازِغاً قَالَ هَـذَا رَبِّي فَلَمَّا أَفَلَ قَالَ لَئِن لَّمْ يَهْدِنِي رَبِّي لأكُونَنَّ مِنَ الْقَوْمِ الضَّالِّينَ(77) فَلَمَّا رَأَى الشَّمْسَ بَازِغَةً قَالَ هَـذَا رَبِّي هَـذَا أَكْبَرُ فَلَمَّا أَفَلَتْ قَالَ يَا قَوْمِ إِنِّي بَرِيءٌ مِّمَّا تُشْرِكُونَ(78)

“Ketika malam telah gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata: “Inilah Tuhanku”, tetapi tatkala bintang itu tenggelam dia berkata: “Saya tidak suka kepada yang tenggelam.”(76) Kemudian tatkala dia melihat bulan terbit dia berkata: “Inilah Tuhanku.” Tetapi setelah bulan itu terbenam, dia berkata: “Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang yang sesat.” (77) Kemudian tatkala ia melihat matahari terbit, dia berkata: “Inilah Tuhanku, ini yang lebih besar.” Maka tatkala matahari itu terbenam, dia berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan. (78)”

Sedangkan hilal adalah kata isim yang terbentuk dari tiga huruf asal yaitu ha-lam-lam, sama dengan terbentuknya kata fi’il Ahalla (أهلّ). Hilal menurut Kholil Bin Ahmad Al-Farohidi dalam kamusnya yang diberi nama Al-‘Ain adalah bulan sabit yang tampak di awal bulan. Menurut Al-Jauhary dalam As-Shihahnya adalah bulan sabit pada hari pertama, kedua dan ketiga setiap bulan, setelah itu barulah disebut bulan biasa (قمر). Sedangkan menurut pengarang kamus Al-Muhith, Fairuzabadi, hilal adalah bulan yang tampak pada hari pertama sampai ketujuh, juga pada dua hari di akhir bulan, selainnya dinamai bulan biasa. Kata أهلّ dalam konteks hilal berarti terbit/muncul/tampak (طلع/ظهر) dan melihat (أبصر). Ahallan naas al-hilal fi gorrotis syahr (أهلّ الناس في غرة الشهر)artinya orang banyak melihat bulan sabit di awal bulan. ُUhillal hilal artinya bulan sabit telah terlihat/tampak. Ahlalna hilala syahri kadza; kami telah melihat bulan sabit pada bulan ini.

Jadi hilal adalah bulan sabit (crescent) yang tampak di awal bulan (karena untuk mengetahui awal bulan). Atau lebih detilnya adalah bagian dari bulan yang cahayanya terlihat dari bumi sesaat setelah matahari terbenam pada hari setelah terjadinya konjungsi (bulan berada diantara Matahari dan Bumi).


Kesimpulannya, rukyah al-hilal adalah melihat, mengamati atau observasi secara langsung terhadap penampakan bulan sabit, baik menggunakan mata kepala langsung maupun dengan alat bantu.

Para penganut madzhab rukyah ini mendasarkan pendapatnya pada beberapa teks syari’, baik Qur’an maupun Hadist. Diantarnya:

1. Q.S. Al-Baqoroh ayat 189

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوْاْ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُواْ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.


“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertawakallah kepada Allah agar kamu beruntung.”


2. Hadist Ibnu ‘Umar

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ  ( رواه البخاري)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ( رواه مسلم)

“Jangan kalian berpuasa sampai melihat bulan sabit, dan jangan kalian berbuka sampai kalian melihatnya. Dan jika mendung menghalangi maka kadarkanlah padanya”

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ إِلَّا أَنْ يُغَمَّ عَلَيْكُمْ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ( رواه مسلم)

“Satu bulan ada 29 (hari) maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga melihatnya, kecuali jika kalian tertutupi awan, maka jika tertutupi awan maka tentukanlah.”

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ ( رواه مسلم)

“Bulan itu seperti ini, seperti ini, dan seperti ini. Kemudian beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya. Maka Berpuasalah saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal). Dan jika terhalangi mendung, maka tentukanlah padanya 30 hari”


3. Hadist Abu Hurairoh

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا ( رواه مسلم)

“Jika kalian melihat bulan, maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah. Tapi jika kalian tertutupi mendung, maka berpuasalah tigapuluh hari.”

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ ( رواه البخاري)

“Berpuasalah pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal), Dan apabila tertutup mendung, maka genapkanlah bulan Sya’ban 30 hari.”

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ عَنْ مُحَمَّدٍ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ ( رواه مسلم)

“Berpuasalah pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal). Dan apabila tertutup mendung, maka sempurnakanlah bilangannya (genapkanlah bulannya).”

و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ ( رواه مسلم)

“Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila bulan tertutup mendung, maka genapkanlah 30 hari”

Sistem rukyah yang banyak dianut oleh umat Islam ini tak luput dari polemik di dalamnya. Oleh sebab itu, sistem inipun melahirkan berberapa perbedaan pendapat:

1. Adanya wacana rukyah lokal, rukyah nasional, dan rukyah global.

2. Kebolehan pengunann alat-alat bantu modern dalam melihat bulan.

3. Pendasaran rukyah minus hisab dan rukyah plus hisab.

2. Hisab (الحساب)


Secara etimologi, hisab berarti hitungan. Berasal dari suku kata  hasaba-yahsubu-hisaban-husbanan (حسبيحسبحساباحسبانا). Sedang dalam istilah astronomi atau penanggalan, hisab adalah ilmu yang mempelajari (tatacara) perhitungan benda-benda langit -khususnya bumi, bulan, dan matahari- pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk mengetahui posisi satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi. Ilmu hisab disebut juga ilmu falak –dan nama ini yang paling masyhur, karena ilmu ini bersangkutan dengan benda-benda langit. Disebut juga ilmu rashd, karena ilmu ini memerlukan pengamatan (الرصد = pengamatan). Disebut juga ilmu miqat, karena ilmu ini mempelajari tentang batas-batas waktu (الميقات = batas-batas waktu).

Ada beberapa dalil yang dipakai oleh para penganut madzhab hisab dalam penentuan awal bulan Hijriyah.

Hadist Ibnu ‘Umar
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ  ( رواه البخاري)

“Sesungguhya kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan seperti ini dan seperti ini. yakni kadang 29 hari dan kadang 30 hari.”

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ ( رواه مسلم)

“Sesungguhya kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu seperti ini, seperti ini dan seperti ini (beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya) dan bulan ini seperti ini, seperti ini dan seperti ini (yakni sempurna 30 hari).”

2. Hadits Rukyah Al-Hilal

Hadits yang dijadikan pegangan oleh para penganut rukyah, dijadikan pula pijakan oleh kelompok penganut hisab dalam masalah penentuan permulaan bulan hijriyah. Yang berbeda hanyalah pemahman atas teks-teks hadist tersebut. Jika ahli rukyah mendefinisikan kata ra’a dan rukyah pada redaksi hadits diatas dengan penglihatan mata kepala, maka ahli hisab berpendapat lain. Mereka mendefinisikannya dengan أدرك / علم, yakni memahami/melihat dengan akal pikiran (tentang wujudulhilal). Dan juga diartikan حسِب / ظنّ, yakni menduga/yakin/berpendapat/melihat dengan hati (tentang wujudul hilal).

Ahli hisab juga memilih untuk smemaknai kata فاقدروا له yang terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dengan arti “maka perkirakanlah,” disebabkan kata tersebut dalam ilmu ushul fiqh merupakan kata mujmal atau dalam ilmu mantiq disebut kata musytarok )multi makna/homograph(.

Metode Hisab Bulan Qomariyah (Lunar)


Tahun qomariyah berpijakan pada peredaran Bulan yang mengelilingi planet Bumi. Karena itu bulan dalam Kalender Islam dimulai setelah tenggelamnya matahari. Dalam penyusunan kalendr qomariyah, ada dua metode hisab yang digunakan, dan keduanya mengacu pada perputaran bulan tersebut. Metode tersebut adalah Hisab Urfi dan Hisab Haqiqi.

a. Hisab Urfi

Adalah hisab yang memakai metode sederhana dalam perhitungannya. Dalam metode ini, bulan qomariyah ditentukan dengan umur rata-rata bulan. Maksudnya, dalam setahun umur bulan ada yang berjumlah 29 dan 30 hari. Bulan ganjil berumur 30 hari, sedang bulan genap 29 hari. Tetapi khusus bulan ke 12 (Dzulhijjah) pada tahun kabisat qomariyah berumur 30 hari.


b. Hisab Haqiqi

Dalam metode atau system hisab haqiqi, perhitungan bulan qomariyah didasarkan pada masa peredaran Bulan sebenarnya (haqiqi). Karena itu, masa antara dua konjungsi (ijtima) tidak selalu sama setiap bulannya, kadang 29 hari 6 jam dan beberapa menit, kadang pula 29 hari 19 jam dan beberapa menit. Jadi umur bulan yang selalu bervariasi dalam Hisab ‘Urfi tidak bisa diterapkan dalam metode ini. Sehingga boleh jadi bulan berumur 29 atau 30 berturut-turut.

Banyak metode hisab yang dikembangkan pada hisab haqiqi ini. Dan dari segi akurasinya metode-metode hisab kategori ini dibagi menjadi tiga maca, yaitu: Taqribi, Tahqiqi, dan Kontemporer.

Taqribi menentukan derajat ketinggian Bulan paska ijtimak berdasarkan perhitungan yang sifatnya “kurang-lebih”, yakni membagi dua selisih waktu antara saat ijtimak dengan saat terbenam Matahari. Yang termasuk kelompok ini antara lain Sullamun Nayyiroyn oleh Muhammad Manshur Ibn Abdil Hamid ibn Muhammad ad-Damiri al-Batawi dan Fathur Rauful Mannan oleh KH Dahlan Semarang.

Tahqiqi menentukan derajat ketinggian Bulan paska ijtimak dengan memanfaatkan perhitungan ilmu ukur segitiga bola. Yang termasuk kelompok ini antara lain Khulashotul Wafiyah oleh KH Zubeir, Badi’atul Mitsal oleh KH Ma’shum dan Nurul Anwar oleh KH Nur Ahmad.

Kontemporer sama dengan Tahqiqi dalam cara menentukan derajat ketinggian Bulan. Bedanya, hisab Kontemporer mengacu pada data astronomis yang selalu diperbaharui atau dikoreksi dengan penemuan-penemuan terbaru. Yang termasuk kelompok ini antara lain New Comb, Astronomic Almanac, Nautical Almanac, Islamic Calender, dan Astronomical Formula for Computer.

Sistem hisab tak luput juga dari pertentangan di dalamnya. Karena itu, perbedaan penentuan awal bulan qamariyah dengan sistem Hisab mungkin saja terjadi, hal tersebut dikarenakan beberapa fakotr, diantaranya:

Perbedaan akurasi perhitungan antara metoda-metoda hisab Taqribi, Tahqiqi, dan Kontemporer.
Perbedaan pandang mengenai dasar penentunya, apakah didasarkan pada Waktu Ijtima’ sebelum terbenam matahari, apakah posisi bulan diatas ufuk secara mutlak (Wujudul Hilal), atau Imkanur Rukyah.
Perbedan posisi tempat di berbagai belahan bumi (Mathla’).
Hisab Dan Rukyah Adalah Hilal, Hanya Beda Arti

Hisab dan rukyah seperti sekeping mata uang, tak bias dipisahkan. Prosesi rukyah akan cacat jika tidak ditunjang dengan data-data hisab. Sehingga dengan bantuan hisab, rukyah akan lebih terfokus. Begitu juga hisab, kevalidannya tak akan terbukti jika mengabaikan observasi langsung, karena hanya akan menjadi hipotesis tanpa bukti belaka. Karena itu, hisab dan rukyah tidak bisa dipisahkan atau ditempatkan pada posisi yang berlawanan, apalagi dibandingkan mana yang lebih valid atau unggul. Pertentangan dua madzhab di atas -yang pada hakikatnya mengacu pada bulan sabit (hilal atau crescent) sebagai titik awal bulan qomariya- timbul karena pemahaman yang berbeda atas arti hilal.

Dalam konsep penganut hisab, hilal adalah Bulan yang “posisinya sudah di atas ufuk” pada saat terbenamnya matahari dan setelah berlangsungnya ijtima’. Jadi Kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah menurut mereka adalah: “Jika setelah terjadi ijtimak (konjungsi), bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam”. Walaupun ada sebahagian kalangan ahli hisab yang mematok tinggi bulan sabit harus tidak kurang dari 2 derajat di atas horizon setelah terjadinya ijtimak dan terbenamnya matahari.

Sedang Hilal dalam konsep penganut rukyah adalah Bulan sabit yang “dilihat pertama kali” sesaat setelah terbenamnya matahari paska ijtima’. Jadi dalam pandangan penganut rukyah, Hilal dianggap dapat terlihat dan malamnya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:

Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang dari 2°, dan
Jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi/lintang) tidak kurang dari 3°, atau
Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas ijtima’ berlaku.
Perbedaan dalam memahami arti hilal inilah yang sampai saat ini menyebabkan sering terjadinya dua atau lebih awal Puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, di samping persoalan sosial lainnya seperti revalitas dan fanatisme. Jika saja pemahaman hilal sudah disepakati bersama oleh dua madzhab ini, maka harapan umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah puasa dan merayakan dua hari raya secara bersama-sama dan dalam keadaan lebih tenang akan terwujud dengan lebar.

Sikap Yang Harus Diambil Masyarakat Umum


Masalah perbedaan dalam penentuan awal bulan hijiriyah tentu membingungkan banyak orang, terutama orang awam yang tidak tahu-menahu tentang seluk-beluk tata cara penentuan tersebut, diperparah lagi oleh sikap fanatisme yang kadang sampai pada titik mencemooh satu sama lain. Karena hal tersebut, sikap yang pantas diambil oleh kebanyakan masyarakat umum (awam) adalah mengikuti maklumat yang ditetapkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Departemen Agama. Karena sikap ini lebih maslahat untuk merekatkan persaudaraan antar sesama, juga merupakan cerminan atas wahyu Allah SWT. surat An-Nisa ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Tripoli, Senin 09 Ramadhan 1429 H

08 September 2008/08 Al-Fatih 1376 w.r.

Disarikan dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi mengaji kitab Sullamun Nayyiroin karangan Muhammad Manshur Ibn Abdil Hamid ibn Muhammad ad-Damiri al-Batawi Jakarta.

[1]. Lihat: Tafsit At-tahrir wa At-tanwir, Ibn ‘Asyuur, dalam ayat 185 surat Al-Baqoroh.

[2]. Ibid.

[3]. Ibid.

[4]. Lihat: Ibid dan Mafatihul Goyib, Fakhruddin Ar-Rozy. Dalam ayat 185 surat Al-Baqoroh.


Sumber: Kompasiana 18 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar